Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi Undang-Undang (UU) berjalan mulus.
Saat Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang ditunjuk sebagai pimpinan rapat bertanya kepada setiap fraksi di DPR, interupsi yang muncul dari para anggota pada umumnya bernada positif dan mendorong disahkannya kedua Perppu tersebut menjadi undang-undang.
‎
Sebelum diketok, Agus mempersilakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang hadir dari perwakilan pemerintah menyampaikan pandangannya.
"Penegakan kedaulatan rakyatlah yang mendasari sikap pemerintah dalam menerbitkan Perppu Nomor 1 yang mengatur juga soal mekanisme Pilkada secara langsung oleh rakyat," kata Tjahjo dalam sambutannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Agus kemudian menanyakan kepada seluruh anggota dewan tentang pengesahan kedua Perppu tersebut "Apakah dapat disetujui untuk menjadi UU?" tanya Agus.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan hampir bersamaan sebelum akhirnya palu pimpinan diketok.
Perppu Pilkada dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai solusi atas pro dan kontra pilkada langsung dan pilkada tidak langsung. SBY saat itu juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perpu Pemda).
Berikutnya: Demokrat Tolak Perppu Pilkada Direvisi
Baca Juga
Advertisement
Demokrat Tolak Perppu Pilkada Direvisi
Demokrat Tolak Perppu Pilkada Direvisi
Anggota Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa menolak Perppu Pilkada direvisi. Dia menginginkan Perppu Pilkada disahkan menjadi Undang-Undang tanpa ada perbaikan sedikit pun dalam rapat paripurna DPR.
"Kita ingin Perppu ini (Pilkada) disahkan menjadi Undang-Undang dan tidak terjadi revisi," kata Saan di Gedung DPR, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).
Dia mengaku tidak sependapat dengan 9 fraksi lain di Komisi II DPR, yang mengatakan ada kekurangan dari Perppu Pilkada. Saan membantah, Perppu Pilkada penuh dengan kekurangan. "Tidak ada hal yang tumpang tindih soal hal ini," terang dia.
Dia menjelaskan, jika Perppu Pilkada tersebut mengalami revisi akan menghambat waktu pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu hanya akan membuat KPU tak mempunyai landasan hukum dalam menjalankan tugasnya.
"Tahapan Pilkada ini dimulai Februari, kalau kita melakukan revisi ini tidak akan bisa mengejar tahapan pilkada. Kalau waktu mepet ini bisa akan bermasalah untuk KPU, bukan saja teknis tapi kepastian hukum," tandas Saan Mustopa.
Berbeda dengan Saan, Anggota Fraksi Partai Demokrat lainnya, Ruhut Sitompul mengaku menerima, Perppu Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 disahkan meski ada beberapa revisi di dalamnya. Karena menurut dia, yang terpenting adalah Pilkada dilaksanakan secara langsung dipilih oleh rakyat.
Berikutnya: Tanpa Revisi Perppu Tak Sempurna?
Advertisement
Berikutnya: Tanpa Revisi Perppu Tak Sempurna?
Berikutnya: Tanpa Revisi Perppu Tak Sempurna?
Komisi II DPR menilai, jika Perppu Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 tidak direvisi, maka Perppu tidak bisa berjalan secara maksimal.
"Kalau tidak direvisi, Undang-Undang itu nanti tidak bisa sempurna berjalan sempurna," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamaruzzaman.
Menurut dia, jika paripurna DPR hari ini mengesahkan Perppu Pilkada, maka selanjutnya harus dibicarakan pasal-pasal bertentangan mana yang akan direvisi. Revisi bertujuan agar Pilkada yang dilaksanakan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Persoalan langsung kan sudah semua, kalau yang teknis tidak revisi, bisa kacau Pilkada kita," tandas politisi Partai Golkar tersebut. (Mvi/Sss)