Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Sri Ilham Lubis terkait perkara dugaan korupsi penyelengaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 yang telah menjerat Suryadharma Ali. Sri Ilham merupakan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri di Kementerian Agama.
"Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, Selasa (20/1/2015).
Selain Sri Ilham, saksi lainnya yang akan diperiksa dalam waktu bersamaan adalah Ester Rias yang merupakan karyawan PT Dugapat Mas atau perusahaan yang bergerak di jasa industri rokok kretek yang beralamat di Klaten, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widojanto menegaskan bahwa lembaganya akan menyelesaikan berkas perkara kasus SDA pada Januari ini. Semua pemeriksaan saksi pun akan diselesaikan pada bulan ini juga. Termasuk memeriksa SDA dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Akhir bulan ini seluruh saksi akan di-final touch, setelah itu akan dilakukan langkah lain, termasuk memeriksa SDA," kata Bambang di Gedung KPK, Rabu 14 Januari lalu.
Namun, saat ditanya apakah lembaganya akan langsung menahan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu usai memeriksa sebagai tersangka. Bambang hanya tersenyum.
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Mut)
Dirjen Pelayanan Haji Luar Negeri Bersaksi untuk Suryadharma Ali
Penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Sri Ilham Lubis terkait perkara dugaan korupsi penyelengaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Advertisement