Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR segera rampung.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto setidaknya kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPRÂ Sutan Bhatoegana ini akan selesai pada 4 bulan pertama tahun 2015.
"Informasi terdahulu saya jelaskan, SBG (Sutan Bhatoegana) dalam kasus yang akan diselesaikan catur wulan pertama tahun ini," ujar Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Dijelaskan dia, penyidik KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara yang merupakan pengembangan dari kasus suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. "Hasil diskusi penyidik perlu pemeriksaan lainnya sampai ditentukan yang naik kepenuntutan," imbuh dia.
Hari ini, penyidik KPK memeriksa Sutan Bhatoegana sebagai saksi pada kasus korupsi di Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karno. Namun, usai diperiksa selama sekitar 7 jam, politisi Partai Demokrat tersebut enggan berkomentar apapun kepada awak media yang menanyakannya. Sutan memilih langsung menuju mobil Alphard hitam dengan nomor polisi B 1957 SB yang sudah menunggunya.
Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, Sutan Bhatoegana yang sudah menjadi tersangka sejak 14 Mei tahun lalu diangap cukup kooperatif dalam setiap pemeriksaannya. Ia bahkan mau memberikan data dan menyebut pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kasusnya. (Riz)
KPK: Kasus Sutan Bhatoegana Selesai Catur Wulan Pertama 2015
Hari ini, penyidik KPK memeriksa Sutan Bhatoegana sebagai saksi pada kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Advertisement