Sukses

7 Anggota Sindikat Pembobol Mesin ATM Diringkus Polisi

Cara yang digunakan pelaku untuk mebobol ATM ini dengan menggunakan tusuk gigi dan lidi yang dipasang di lubang kartu ATM.

Liputan6.com, Sumbawa - 7 Anggota sindikat pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di beberapa daerah Indonesia termasuk Jakarta, dilumpuhkan unit Jatanras Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap usai membobol 5 mesin ATM di Sumbawa.

Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman mengungkapkan, penangkapan para pembobol mesin ATM tersebut berangkat dari laporan masyarakat ke Mapolres Sumbawa mengenai adanya pelaku penipuan dan pencurian terhadap uang masyarakat melalui ATM.

"Pada hari Kamis (15 Januari 2015), 5 orang melapor kasus pembobolan ini ke Polres Sumbawa, selang 2 hari setelah itu masuk laporan lagi," ujar Karsiman, Selasa (20/1/2015).

Untuk memastikan laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan cara berkoordinasi dengan pihak bank untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang di mesin ATM yang dibobol. Hasilnya polisi melihat dan mengetahui identitas pelaku.

Kepolisian kemudian membentuk tim dan menyusun rencana untuk menangkap pelaku. Selang 2 hari kemudian polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku. Setelah terdeteksi, polisi kemudian mengejar mobil yang digunakan sindikat ini.

Polisi akhirnya meringkus 7 pelaku pembobolan tersebut di 5 lokasi yang berbeda. Dari 7 orang tersebut 2 di antaranya perempuan, seorang juga mengaku sebagai wartawan di salah satu media cetak lokal Sumbawa, dan satu orang lagi adalah mantan anggota polisi Polda Lampung yang telah dipecat.

"Pelaku berjumlah 7 orang, salah seorang di antaranya adalah mantan anggota polisi Lampung yang dipecat karena tindak pidana. Dia bersama 3 orang berasal dari Lampung," sebut Kapolres Sumbawa.

Karsiman menjelaskan, cara yang digunakan pelaku untuk mebobol ATM ini dengan menggunakan tusuk gigi dan lidi yang dipasang di lubang kartu ATM. "Tusuk gigi dan lidi tersebut digunakan untuk menahan colokan di dalam lubang kartu ATM," jelas Karsiman.

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa kartu ATM yang digunakan untuk memanipulasi korban, tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana dan uang tunai senilai total Rp 9,1 juta.

Kepada polisi, para pelaku mengaku telah melakukan tindakan kriminal ini sejak 2009 di Lampung dan Jakarta. Mereka kemudian melanjutkan aksinya di Sumbawa selama 2 hari.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Ado)