Liputan6.com, Bogor - Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, tidak berdampak kepada penyesuaian kembali tarif angkutan kota (angkot) di Kota Bogor, Jawa Barat.
Tarif angkot di Kota Bogor tetap Rp 3.000, sesuai dengan SK Wali Kota Bogor No 557.2.45.-42 Tahun 2015 mengenai penyesuaian tarif angkutan jenis pelayanan angkutan Kota. Terhitung Selasa 20 Januari 2015 kemarin sudah diberlakukan.
"Kemarin kami sudah memberlakukan penyesuaian tarif angkutan yang baru. Dan hari ini petugas juga menempel surat edaran di setiap angkot efek dari penurunan harga BBM ini," ungkap Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Achsyin Prasetyo, kepada Liputan6.com, Rabu (21/1/2015).
Dia menambahkan, untuk tarif umum atau mahasiswa Rp 3.000 dan pelajar Rp 2.000. Pemberlakuan tersebut sesuai hasil rapat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama dinas dan pihak terkait pada Senin 19 Januari 2015.
Menurut Ketua Organda M Ischak AR, pemberlakuan tarif baru angkot Kota Bogor tidak berubah setelah kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.‎ "Sudah disepakati antara pengusaha angkot dan pemerintah Kota Bogor," ungkap dia.
Ischak menuturkan, tarif baru untuk penumpang umum ditetapkan menjadi Rp 3.000 untuk jauh-dekat. Sedangkan untuk tarif pelajar mulai dari SD hingga SMA kini ditetapkan menjadi Rp 2.500.
"Sudah disepakati bersama antara Pemkot Bogor bersama pihak-pihak terkait bahwa tarif angkot tetap. Tarif untuk pelajar SMA yang tadinya Rp 2.500," pungkas Ischak. (Mvi/Mut)
Tarif Angkot di Bogor Diputuskan Tidak Turun
Tarif angkot di Kota Bogor tetap Rp 3.000, sesuai dengan SK Wali Kota Bogor No 557.2.45.-42 Tahun 2015.
Advertisement