Sukses

Dalang Demo Rusuh FPI Didakwa Pasal Berlapis

PN Jakpus juga menggelar sidang terpisah terdakwa Habib Shahabudin dan 16 terdakwa lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang demo rusuh Front Pembela Islam (FPI) saat unjuk rasa menolak Basuki Tjahja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2014 lalu. Duduk sebagai terdakwa, yakni Habib Novel Bamukmin yang diduga sebagai dalang kerusuhan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Agus Setiadi mengatakan, Novel didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan, Novel dijerat Pasal 160 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, sekunder Pasal 214 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Selanjutnya Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi, Pasal 214 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas," ujar Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015).

Selain Novel, PN Jakpus juga menggelar sidang terpisah terdakwa Habib Shahabudin dan 16 terdakwa lainnya. Menurut Agus, sidang terpisah itu dikarenakan dakwaan yang diterapkan kepada terdakwa Novel dan Shahabudin dengan 16 terdakwa lainnya berbeda.

Sebab, Novel bersama Shahabudin dituduh sebagai pihak yang bertanggung jawab atas demo rusuh FPI saat berunjuk rasa menolak Ahok.

‎Aksi unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2014 lalu berakhir rusuh. FPI berunjuk rasa menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo atau Jokowi yang terpilih menjadi Presiden 2014-2019.

Dalam insiden tersebut, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. Sejumlah fasilitas umum juga rusak.

Atas kerusuhan itu, polisi kemudian menetapkan 21 ‎Anggota FPI sebagai tersangka. Termasuk penanggung jawab aksi Habib Novel Bamukmin yang sempat menghilang sebelum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.‎ (Ali/Mut)