Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang 2 terdakwa aksi unjuk rasa menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang berakhir rusuh. Kedua terdakwa itu, yakni Habib Shahabudin Anggawi dan Habib Novel Bamukmin.
Dalam sidang kedua terdakwa yang digelar terpisah, Rabu (21/1/2015), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan dakwaan primer Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 55 KUHP, dan dakwaan sekunder Pasal 214 KHUP tentang Perlawanan terhadap Petugas jo Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan dakwaan primer itu, baik Shahabudin maupun Novel terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun. "Iya 6 tahun penjara," kata Jaksa Norman.
Shahabudin dan Novel diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas meletusnya kerusuhan saat unjuk rasa menolak Ahok pada Oktober 2014 lalu.‎ Keduanya diduga menjadi dalang kerusuhan itu.
‎Aksi unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2014 lalu berakhir rusuh. FPI berunjuk rasa menolak pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Joko Widodo atau Jokowi yang terpilih menjadi Presiden 2014-2019.
Dalam kerusuhan tersebut, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. Sejumlah fasilitas umum juga rusak.
Atas kerusuhan itu, polisi kemudian menetapkan 20 ‎Anggota FPI sebagai tersangka. Termasuk penanggung jawab aksi, Habib Novel Bamukmin dan Habib Shahabudin Anggawi. Habib Novel sempat menghilang sebelum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Riz/Sun)
Didakwa Menghasut, Habib Novel FPI Terancam Bui 6 Tahun
Habib Novel dan Habib Shahabudin diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi saat unjuk rasa menolak Ahok.
Advertisement