Sukses

Kepala PPATK: Baru BG dan Djoko Susilo yang Diserahkan ke KPK

PPATK tidak memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi atas laporan yang dimiliki.

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK menimbulkan polemik baru. Dugaan adanya rekening gendut dan suap menimbulkan pertanyaan bagaimana dengan jenderal lain yang juga memiliki dugaan sama dengan Budi Gunawan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya memang belum banyak menyampaikan laporan terhadap data keuangan para perwira tinggi Polri. Sejauh ini baru 2 jenderal Polri yang datanya sudah diserahkan kepada KPK.

"Kepada KPK itu baru dua, yaitu kasus Pak BG dan dan Pak Djoko Susilo. Yang lain tidak," jelas Yusuf usai menandatangani nota kesepahaman antara Pemprov DKI Jakarta dengan PPATK di Balaikota, Jakarta Rabu (21/1/2015).

PPATK memang sudah memberikan beberapa catatan keuangan kepada Polri untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Data yang diberikan PPATK lalu dia analisis dan diklarifikasi oleh Polri.

"Kita kirim ke polisi itu hampir dua puluhan. Kemudian ada klarifikasi dari kepolisian," ungkap dia.

Yusuf menegaskan, PPATK tidak memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi atas laporan yang dimiliki. Keputusan lanjutan kasus tetap berada di tangan kepolisian atau KPK.

"Kami PPATK tidak punya kewenangan untuk mengevaluasi, menilai pekerjaan polisi. Sehingga kita serahkan saja kepada mereka dan mereka mengatakan tidak cukup bukti ya selesai," tandas Yusuf. (Ali/Sss)