Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkap, saat ini ada 133 terpidana mati yang belum dieksekusi. Hingga kini mereka masih mendekam di beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Kami mau menyampaikan saja untuk informasi, jumlah terpidana mati di lapas kita ada 133 terpidana," kata ‎Yasonna di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015).
Ia menjelaskan, dari 133 terpidana mati tersebut sebanyak 57 orang terkait kasus narkotika, 2 terpidana mati terkait kasus terorisme, serta 74 terpidana mati terkait kasus pidana umum.
Kejaksaan Agung telah mengeksekusi 6 terpidana mati terkait kasus narkoba, Minggu 18 Januari kemarin, dan 5 di antaranya warga negara asing (WNA).
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, eksekusi terhadap para terpidana mati akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung meskipun mendapat kecaman dari Amnesty Internasional, maupun negara-negara sahabat yang warganya terancam dan bahkan telah dieksekusi mati oleh pemerintah Indonesia.
"Kalau semuanya sudah beres. Kita lihat nanti. Kita tidak ingin sedikitpun ada lubang kelemahan kita," kata HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 19 Januari 2015.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail terkait pelaksanaan eksekusi mati yang akan dilakukan dalam berapa gelombang untuk setiap tahunnya. Dalam setahun Kejaksaan Agung mempunyai kuota mengeksekusi sekitar 10 sampai 15 terpidana mati.
"Ya nanti kita lihat dulu, nanti ada eksekusi lagi (tahun ini)," ungkap Prasetyo. (Mut)
Menkumham: Ada 133 Terpidana Mati Masih di Lapas
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkap, saat ini ada 133 terpidana mati yang belum dieksekusi.
Advertisement