Sukses

Nasib PPP dan Golkar Punya 2 Ketum di Pilkada Langsung

Pilkada secara langsung dan serentak tak lama lagi akan digelar, setelah DPR mengesahkan Perppu Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 menjadi UU.

Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung dan serentak tak lama lagi akan digelar, setelah DPR mengesahkan Perppu Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 menjadi undang-undang.

Namun hingga kini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar masih belum bisa menyelesaikan kisruh dualisme kepemimpinan masing-masing internalnya. Lantas bagaimana nasib kedua parpol tersebut ke depannya?

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, PPP bisa mengikuti Pilkada dengan menggunakan Surat Keputusan Kemenkumham. Kemenkumham telah mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Surabaya yang diketuai Romahurmuziy atau Romi.

Namun demikian, ia menjelas‎kan, SK Kemenkumham bisa saja tidak berlaku jika ada surat keputusan terbaru dari pengadilan. 2 Kubu di PPP yakni Romi dan Djan Faridz tengah melakukan upaya hukum di pengadilan.

"Kalau Romi iya (pakai SK Kemenkumham), kecuali dibatalkan pengadilan kan," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015).

Sementara untuk Partai Golkar, Yasonna menjelaskan, harus menunggu keputusan pengadilan. Lantaran Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan salah satu kubu.

"Saya dengar dari mereka, manapun kepengurusan yang dikabulkan mereka tunduk. Itu kan sekarang katanya begitu," ujar dia.

Dia berharap, kedua kubu di Partai Golkar benar-benar bisa menerima putusan ‎pengadilan nanti agar tidak merugikan partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Kita dengar nanti kalau yang di sini dimenangkan mau nggak yang di sana menerima? Kalau mau, ya kan syukur alhamdulillah. Hanya tinggal mereka menyesuaikan, ini soal ketua umum saja," pungkas Yasonna. (Ndy/Sss)