Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kecelakaan Outlander maut yang menewaskan 4 orang di arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Christopher Daniel Sjarief sempat terlihat ditemani ditemani seorang wanita yang menggenakan baju biru tua.
Wanita tersebut terlihat berdasarkan penampakan video amatir yang beredar di situs berbagi video Youtube, saat Christopher dihakimi massa. Wanita itu terlihat seperti berusaha menenangkan dan dekat dengan pria berumur 23 tahun itu.
Namun, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Polisi Wahyu Hadiningrat membantah hal tersebut. Menurut dia Christopher hanya sendiri dan tidak ditemani seorang wanita.
"Yang kita lihat berdasarkan dari anggota kami yang berada di sana (lokasi kejadian), Christopher mengemudikan sendiri. Dan ini juga sudah sesuai apa yang disampaikan oleh sopir (Ahmad Sandi)," ujar Wahyu di kantornya, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Wahyu menegaskan, pihaknya Kamis besok akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan maut tersebut. Terkait ada atau tidak pengereman juga akan dibuktikan di lokasi tersebut.
"Besok rencananya kita akan mengadakan olah TKP kedua, untuk melihat adanya tersangka melakukan pengereman akan dibuktikan nanti. Pasalnya besok akan menggunakan alat dan jarak antara TKP pertama dengan kedua hanya berjarak 500 meter," sambung Wahyu.
Kepolisian telah menetapkan Christopher sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelum kecelakaan maut itu, Christopher dan Ali menaiki Outlander maut tersebut yang disopiri Sandi. Namun di tengah jalan, Ali memutuskan turun meninggalkan Sandi dan Christopher.
Saat tinggal berdua itulah, Christopher melempar HP Sandi dan mencekik Sandi. Sandi menghentikan mobil dan turun dari mobil. Christopher lalu mengambil alih kemudi dan membawa mobil hingga hilang kendali dan menabrak 6 sepeda motor dan 2 mobil. Akibat kecelakaan Outlander maut tersebut, 4 orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka. (Rmn/Ado)
Polisi: Christopher Tersangka Outlander Maut Tak Ditemani Wanita
Kamis besok akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan.
Advertisement