Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR memberikan tugas kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)Â Yasonna H Laoly untuk melakukan pembenahan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini terkendala oleh kelebihan tahanan.
"Komisi III DPR mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk menyelesaikan permasalahan over kapasitas di berbagai LP dan rutan di Indonesia, dan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan," kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015).
Selain itu, rapat kerja ini juga menelurkan tugas untuk Menkumham supaya segera melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang keimigrasian, implementasi hak kekayaan intelektual dan pembentukan produk-produk hukum di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat kerja ini pula, Azis mengatakan Komisi III mendesak Menkumham untuk memprioritaskan dan segera mempersiapkan RUU KUHP dan KUHAP untuk dibahas bersama sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Dalam rapat ini, Yasonna sempat menerangkan bahwa 60 persen dari penghuni lapas adalah terpidana narkotika. Karenanya, inovasi yang ditawarkan Yasona, adalah menyerahkan tersangka narkotika ukuran kecil ke rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Di beberapa daerah lebih dari 60 persen terpidana narkoba. Maka perlu ada inovasi-inovasi untuk penyelesaian itu. Ada anggaran di BNN untuk program rehabilitasi. Diharapkan nanti daripada di lapas ikut program rehabilitasi saja," usul Yasonna. (Ado)
Lapas Penuh, Menkumham Usul Pemakai Narkoba Direhabilitasi BNN
Inovasi yang ditawarkan Yasona, adalah menyerahkan tersangka narkotika ukuran kecil ke rehabilitasi di BNN.
Advertisement