Liputan6.com, Jakarta - Dugaan adanya unsur rekayasa dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) kembali diungkap kuasa hukum terdakwa. Kali ini fakta tersebut terungkap dalam sidang yang melibatkan 2 guru JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong.
Dalam sidang tertutup yang berlangsung hingga Selasa malam, 20 Januari 2015, terungkap sejumlah saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) masih terafiliasi dengan ibu korban. Selain itu, para ahli yang terdiri dari psikolog tersebut tidak memiliki kompetensi serta tidak didukung oleh pengetahuan serta pengalaman yang memadai.
Kuasa hukum terdakwa, Hennock Siahaan ‎menduga, 2 orang psikolog, yaitu Connie Kristianto dan Nella Safitri merupakan psikolog yang dibayar oleh pelapor kasus ini, yaitu TPW dan DAR. Ibu dari korban MAK dan CAP meminta 2 psikolog itu untuk memberikan konseling kepada anak mereka sejak kasus ini mencuat ke publik.
Sementara, 2 ahli lainnya, yaitu Nurul Adhiningtyas dan Setyani Ambarwati merupakan psikolog di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di DKI Jakarta. Lembaga ini merupakan mitra Polda Metro Jaya, pihak yang menjadi penyidik kasus JIS.
"Pemilihan dan penunjukan ahli yang dihadirkan dalam persidangan kemarin sangat tidak independen dan meragukan. Seharusnya ahli yang dihadirkan tidak memiliki afilisasi dengan pihak-pihak yang terlibat, apalagi sampai dibayar oleh ibu yang diduga anaknya menjadi korban kasus ini," kata Hennock melalui sambungan telepon, Rabu (21/1/2015).
Adanya hubungan antara saksi ahli dengan TPW terlihat dari semua keterangan yang tidak independen dan bias. Selain itu, keahlian dari para saksi juga meragukan. Hennock mencontohkan, dalam keterangannya Setyani mengatakan bahwa 'anak tidak mungkin berbohong'. Tapi pada keterangannya yang lain ia menyatakan bahwa 'anak kalau dipaksakan bisa berbicara apa saja'.
Sebagai ahli, Setyani juga hanya mengumpulkan informasi sepihak yaitu dari ibu korban dan polisi dan tidak ada ke pihak sekolah. "Semua keterangan yang disampaikan ahli sangat bias dan tidak relevan untuk didengar. Sangat berbahaya menggunakan keterangan ahli yang sudah memiliki afiliasi dengan salah satu pihak," ujar Hennock.
Tak Pernah Menyebut Neil dan Ferdi
Ahli lainnya yaitu Connie Kristanto, mengaku diminta orangtua MAK untuk memberikan therapi terhadap anaknya, MAK, sebanyak 30 kali sesi. Selama 30 sesi bersama MAK, Connie mengakui bahwa si anak tidak pernah menyebut nama Neil dan Ferdi.
Lebih penting lagi, lanjut Hennock, Connie mengaku hanya memiliki spesialisasi di psikologi klinis. Keahlian itu tujuannya hanya mengobati dan memberikan terapi. Connie tidak punya keahlian psikologi forensik. Oleh karena itu, dia tidak pernah menggali apa latar belakang kejadian yang diduga menimpa MAK dan siapa pelakunya.
‎"Seharusnya saksi ahli yang kompeten adalah psikiatri forensik. Dengan demikian dapat memeriksa kejiwaan anak untuk mengetahui penyebab trauma psikologis dan saat memberikan keterangan dapat dinyatakan masuk akal. Dan yang lebih penting, ahli harus independen," ujar Hennock. (Ado)
Kuasa Hukum Guru JIS Sebut Saksi Ahli Tak Independen dan Kompeten
Adanya hubungan antara saksi ahli dengan TPW terlihat dari semua keterangan yang tidak independen dan bias.
Advertisement