Sukses

Eks Presdir Pertamina EP Diperiksa KPK untuk Kasus Gas Bangkalan

KPK juga kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP Syamsul Alam terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Selain Syamsul, penyidik juga memeriksa seorang Ketua RT bernama Bahrudin pada perkara ini. Belum diketahui ketahui apa hubungan Bahrudin dengan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK pada 1 Desember 2014 tersebut.

Penyidik hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Amin. Namun Ketua DPRD Bangkalan itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko atau Direktur PT Media Karya Sentosa.

KPK juga pernah memanggil 2 orang mantan petinggi Pertamina EP terkait penyidikan kasus ini. Mereka adalah mantan Presdir Pertamina EP Tri Siwindono dan mantan Direktur Pertamina EP Haposan Napitupulu.

Fuad Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Desember 2014 atau sehari setelah ia tertangkap tangan penyidik KPK saat menerima suap terkait jual beli gas di Bangkalan.

Ia diduga menerima uang suap lebih dari Rp 3 miliar dari PT Media Karya Sentosa yang bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.

Dan dalam perkembangan penyidikan, KPK  juga kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Mvi/Mut)

Video Terkini