Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus keterangan palsu. Bambang memberikan atau menyuruh untuk memberikan keterangan palsu di sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
"Dari barang bukti yang ditemukan dan dikumpulkan penyidik berupa dokumen ditambah keterangan para saksi yang telah diperiksa juga keterangan ahli yang diperiksa maka Bareskrim Polri melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka BW," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).
Ronny menjelaskan, kasus tersebut berkaitan pemilukada tahun 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. "Kasus cukup lama namun masyarakat melaporkan kepada Bareskrim baru pada 15 Januari 2015," kata dia.
Ia mengatakan, saat ini BW sedang dalam proses berita acara pemeriksaan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. (Mvi/Yus)
Polri Tetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Tersangka
Ronny menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan pemilukada tahun 2010 di Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah
Advertisement