Liputan6.com, Jakarta Perseteruan antara KPK dengan Polri memasuki jilid baru. Penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW dipandang sebagai bentuk perlawanan Polri terhadap KPK. Benarkah?
"Proses penyidikan itu tidak ada kaitan dengan perlawanan," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Penangkapan dan pemeriksaan terhadap BW, lanjut dia, merupakan mekanisme hukum yang dijalankan oleh Bareskrim Polri terhadap siapa saja yang bisa menjadi tersangka.
"Oleh karena itu perlu melihat secara proporsional bahwa penanganan perkara ini betul-betul mekanisme hukum," ucap Ronny.
BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga memberikan atau menyuruh untuk memberikan keterangan palsu di depan pengadilan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010, terkait Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
BW ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
BW dikenakan pasal 242 junto pasal 55 KUHP yang berbunyi menyuruh, melakukan atau memberikan ketersangan palsu di depan sidang pengadilan. Ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Wakil Ketua KPK BW Ditangkap Bentuk Perlawanan Polri?
Perseteruan antara KPK dengan Polri memasuki jilid baru. Penangkapan Wakil Ketua KPK BW dipandang sebagai bentuk perlawanan Polri. Benarkah?
Advertisement