Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Raja Ampat, Provinsi Papua Barat menetapkan 12 anak buah kapal (ABK) dan nakhoda Kapal Motor Thank Cong GT 55, berbendera Vietnam sebagai tersangka.
Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol Rudolf Patrige mengatakan, ke-12 orang itu diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No 45 tahun 2009 perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Kami masih terus menyelidiki kasus ini dan kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah buah kapal, 1 bundel dokumen kapal berbahasa Vietnam, 2.100 kg sirip ekor hiu, 45 ekor penyu mati, 5 ekor ikan pari, 586 sirip ekor ikan pari, alat tangkap jaring gill net," katanya, Jumat (23/1/2015).
Kepolisian setempat juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengadilan setempat untuk proses pemusnahan kapal. "Kami juga berkoordinasi dengan imigrasi, untuk proses deportasi," ujarnya.
Kapal ikan yang ditangkap di daerah Misol, Perairan Papua Barat pada 19 Januari lalu, saat ini sudah berada di Waisai, ibukota Kabupaten Raja Ampat dalam proses penyelidikan.
Berikut adalah nama 12 anak buah kapal dan nahkoda Kapal Motor Thank Cong yang seluruhnya berwarga negara Vietnam: Nguyen Tang Mind (44) sebagai nahkoda kapal; Kemudian 11 ABK lainnya Nguyen Van Thai (40),Nguyen Van Hung (46), Tuong Van Chier (36), Tar Van Jiang (44).
Kemudian, Nguyen Ngoe Tai (44), Le Thawl Vu (33), Tar Van Hai (34), Vo Van Ajan (44), Ngyen Van Lam (49), Le Ahard Tam (45), Pham Van Long (42).
Sebelumnya pada 30 Desember, kapal asing pencuri ikan juga pernah ditangkap di perairan Indonesia. Tepatnya di Selat Malaka, Kota Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.
Kapal tersebut berisi 5 orang warga negara Myanmar. Dan saat ini kelima warga negara asing tersebut diserahkan kepada TNI Angkatan Laut. (Ein)
Kapal Vietnam yang Ditangkap di Papua Angkut 2.100 Kg Sirip Hiu
Polres Raja Ampat menetapkan 12 anak buah kapal (ABK) dan nakhoda Kapal Motor Thank Cong GT 55, berbendera Vietnam sebagai tersangka.
Advertisement