Sukses

Pelapor Kasus Bambang Widjojanto Mantan Anggota DPR Fraksi PDIP

Sang pelapor kasus tersebut merupakan mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sugianto Sabran.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Bahkan BW telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin Barat.

Sang pelapor kasus tersebut atas nama Sugianto Sabran. Ia merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2014 dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah.

"Kasusnya berdasarkan laporan polisi bernomor LP/67/I/2015/Bareskrim," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Rikwanto mengatakan, Sugianto melaporkan BW ke Badan Reserse Kriminal pada 15 Januari 2015. "Terlapor (BW) diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Rikwanto.

Penyidik Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto usai mengantarkan anaknya bersekolah di Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 07.30 WIB. Penyidik menetapkan BW sebagai tersangka setelah mengantongi 3 alat bukti yakni saksi, keterangan saksi ahli, dan dokumen.

"Setelah dirembuk bisa ditingkatkan berupa proses penyidikan sampai akhirnya sudah ada tiga alat bukti yang sah yaitu dokumen, saksi dan dua ahli," ungkap Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie.

Pemenang Pilkada

Dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran merupakan pasangan calon nomor urut 1 bersama Eko Sumarno yang dinyatakan KPU sebagai pemenang. Namun, kemenangan Sugianto-Eko tidak membuat pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto puas. Mereka menggugat hasil penetapan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Dalam gugatan sengketa tersebut, Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum dari pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, bersama-sama dengan Iskandar Sonhaji, Diana Fauziah dan Hermawanto dari Kantor Widjojanto, Sonhadjo & Associates. Dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) itu, panel Majelis Hakim dipimpin oleh hakim Akil Mochtar.

Kemudian pada 7 Juli 2010, MK mengabulkan permohonan Pemohon Ujang Iskandar-Bambang Purwanto untuk seluruhnya. Pembacaan keputusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 di ruang sidang pleno MK.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, serta Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010 sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno.

Selain itu, Mahkamah juga memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. (Mut)