Sukses

Bambang Widjojanto Ditangkap Polisi, Ini Respons Bupati Kobar

Bambang Widjojanto saat itu berposisi sebagai pengacara pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Liputan6.com, Bogor - Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto (BW) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah pada 2010.‎ Bambang saat itu sebagai pengacara pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, dituding sebagai salah satu orang yang merekayasa kesaksian palsu jelang sidang sengketa pilkada tersebut.

Terkait penangkapan tersebut, Ujang Iskandar yang berdasarkan hasil putusan MK memenangkan sengketa pilkada tersebut dan saat ini telah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, mengaku belum mengetahui perihal penangkapan Bambang Widjojanto.

"Saya belum tahu nih. Yah waktu itu memang beliau (Bambang Widjojanto) mendampingi kita, ya itu berjalan apa adanya, nggak ada masalah," ujar Ujang di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/1/2015).

Setelah dijelaskan, mengenai kasus penangkapan mantan pengacaranya itu, Ujang pun tampak kaget. Sebab, ia menganggap pelaporan terkait saksi palsu yang dimaksud telah dicabut pelaporannya.

"Saya baru keluar ini, oh kasus ini. Waduh, saksi palsu ini, itu sebenarnya sudah dicabut, pelaporannya di Mabes Polri. Sudah bertahun-tahunlah, lebih setahun sepertinya," ucap Ujang.

Ia pun membantah kalau selama menjadi pengacaranya, Bambang menatar 68 saksi yang dipilih untuk memberi keterangan palsu. Ujang menegaskan, keterlibatan Bambang hanya sebagai pengacaranya.

"Saya bawa 68 saksi, karena keadaan sesuai fakta di lapangan, maka rival saya waktu itu di-dis (didiskualifikasi). Kalau beliau (Bambang Widjajanto) hanya sebagai pengacara. Tidak ada palsu-palsuan," kata Ujang.

Ia pun yakin, tudingan menghadirkan saksi palsu tersebut tidak benar. Sebab, setiap saksi yang memberikan keterangan tidak akan memberikan keterangan palsu.

"Saksi-saksi itu dipilih, mana yang sesuai apa tidak. Kalau sesuai, go (dihadirkan). Kalau disuruh rekayasa, bohong, nggak-lah. Disumpah kan mereka," pungkas Ujang Iskandar. ‎(Ans/Mut)

Video Terkini