Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menegaskan, penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â Bambang Widjojanto merupakan masalah individu. Tidak terkait institusi. Karena itu, Junimart mengingatkan agar lembaga KPK tidak ikut diseret. Begitu juga dengan penetapan tersangka terhadap calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
"Satu hal yang perlu dipahami, ini kasus individu, bukan lembaga. KPK kita dukung dalam rangka pemberantasan korupsi," ucap Junimart di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Menurut Junimart, harus ada persamaan proses hukum dalam masalah ini. Jika sebelumnya Budi Gunawan ditunda pelantikannya sebagai Kapolri, maka Bambang Widjojanto pun juga harus dinonaktifkan atau diberhentikan sementara sesuai Pasal 32 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini kan sikap dari Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) juga. Kalau Budi menunggu proses hukum, maka ini (BW) juga harus diproses, mesti berimbang dia (Presiden Jokowi)," jelas politisi PDIP ini.
Mabes Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka Jumat pagi terkait kasus keterangan palsu. Bambang diduga menyuruh
memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) rpada 2010.
"Dari barang bukti yang ditemukan dan dikumpulkan penyidik berupa dokumen ditambah keterangan para saksi yang telah diperiksa juga keterangan ahli yang diperiksa, maka Bareskrim Polri melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka BW (Bambang Widjojanto)," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri. (Ans)