Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes keras penangkapan Wakil Ketuanya, Bambang Widjojanto oleh Bareskrim. Proses penangkapan pria yang karib disapa BW itu dinilai tanpa etika.
"Upaya penangkapan yang dilakukan Polri tak mengedepankan etika dalam penegakan hukum," ucap juru bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Johan juga menyoroti perlakuan penyidik Bareskrim terhadap Bambang saat proses penangkapan tersebut. Polri dinilai bertindak sewenang-wenang.
"Kita saksikan tadi Pak Bambang, seorang pejabat negara ditangkap, ketika mengantar anaknya ke sekolah. Tangan Pak Bambang diborgol," ucap dia.
Bambang ditangkap di jalan raya kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah sekitar pukul 07.30 WIB. Dia dikenakan pasal 242 junto pasal 55 KUHP yang berbunyi menyuruh, melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan. Ancaman 7 tahun penjara.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga memberikan atau menyuruh untuk memberikan keterangan palsu di depan pengadilan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010, terkait Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. (Ndy/Yus)
Jubir KPK: Tangkap BW, Polri Tak Kedepankan Etika
Juru bicara KPK, Johan Budi, menilai Polri dinilai bertindak sewenang-wenang dalam penangkapan Bambang Widjojanto.
Advertisement