Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pengacara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW, Nursyahbani Katjasungkana menyatakan, penangkapan kliennya itu tak jauh dari konteks politik. Menurut dia, penangkapan BW tak bisa lepas dari pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri yang seakan dianulir oleh KPK karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Tak bisa dilepaskan dari konteks pemeriksaan KPK terhadap pemeriksaan calon Kapolri (Komjen Pol Budi Gunawan). Memang bisa disebut (kasus BW) urusan pribadi tapi ada konteks politik dalam kasus ini," ujar Nursyahbani usai menemui Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Menurut Ketua Koordinator Nasional LBH Apik Indonesia ini, setiap KPK melakukan pemeriksaan kepada anggota kepolisian, kasusnya akan sama seperti ini yaitu menuai konflik antara KPK dan Polri.
"Kami tahu setiap KPK melakukan pemeriksaan pada polisi, kasusnya berulang seperti ini. Lihat saja dari Susno Duaji, dan sebagainya," jelas dia.
Nursyahbani mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan bila setelah pemeriksaan 1x24 jam kliennya ditahan. Tim kuasa juga akan mengajukan praperadilan.
"Kita akan mengajukan penangguhan bahkan kita akan ajukan praperadilan," tandas Nursyahbani.
Polri menjerat BW dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Ronny menegaskan, penangkapan Bambang Widjojanto berdasarkan 3 alat bukti yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli. (Mvi/Mut)
Pengacara: Penangkapan BW Tak Lepas dari Konteks Politik
Nursyahbani mengatakan, setiap KPK melakukan pemeriksaan kepada anggota kepolisian, akan menuai konflik antara KPK dan Polri.
Advertisement