Liputan6.com, Jakarta - Salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, hingga saat ini pihak Polri belum melakukan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kliennya. Padahal menurut dia penangkapan terhadap Bambang Widjojanto atau BW dapat dikatakan sangat cepat dibandingkan kasus lainnya.
"Hingga kini pemeriksan BAP belum dilakukan. Tapi memang karena belum ada kuasa hukum yang mendampinginya, karena itu Pak BW enggan diperiksa. Padahal penggeledahan 20 Januari dan ditangkap sekarang," ujar Nursyahbani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Ketua Koordinator Nasional LBH Apik Indonesia itu menilai, penangkapan Bambang Widjojanto tidak sesuai prosedur. Sebab ini merupakan tindak pidana biasa dan bukan luar biasa.
"Kalau orang ditangkap harus dipanggil 3 kali dulu baru ditangkap. Apalagi ini tindak pidana biasa, bukan perkara korupsi (luar biasa)," jelas Nursyahbani.
Dalam kasus ini, Nursyahbani mengaku, sudah ada 60 kuasa hukum dan akan terus bertambah. Meski demikian pihaknya belum ada pembahasan terkait kasus yang ditanganinya, sebab penunjukan sebagai kuasa hukum sangat singkat.
"Ini ada 60 kuasa hukum dan akan bertambah terus. Belum sampai persoalan tadi bertemu dengan BW. Karena hanya dikasih waktu 5 menit saja," ungkap dia.
"Belum sampai persoalan MK (Mahkamah Konstitusi), karena baru dikasih 5 menit. Belum ada kejelasan dijadikan dalam kapasitas apa. Nanti akan kami tanyakan. Tadi belum ada proses pemeriksaan," tandas Nursyahbani.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu di depan persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010, terkait sengketa Pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Bambang Widjojanto yang masih menggunakan baju koko dan kain sarung itu ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
(Rmn/Mut)
BAP Belum Diproses, 60 Pengacara Siap Bantu Bambang Widjojanto
Jumlah kuasa hukum yang siap membantu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, diperkirakan akan terus bertambah.
Advertisement