Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota DPR Sugianto Sabran yang melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, pelaporan tersebut ke Polri tidak atas instruksi PDIP. Dia menyatakan, hal ini murni hukum dan mencari kebenaran.
"Tidak ada (suruhan partai), ini murni minta penegakan hukum sehingga ada kebernaran mutlak. Kalau saya salah, tangkap saya," ujar Sabran usai melengkapi berkas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Sugianto membantah pelaporannya pada 15 Januri 2015 terkait dengan penetapan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK. "Tidak ada. Ini soal kebenaran. Saya hanya mencari kebenaran. BW mungkin lupa (akan kasus ini)," jelas dia.
Politisi PDIP itu mengatakan, berkas kasus tersebut sudah pernah diajukan Juli 2010. Namun setelah melihat perkara yang ditangani oleh mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar bermasalah, dia kembali lapor.
"Bahan ini sama (seperti Juli tahun 2010). Namun yang beda adalah pasca penangkapan Akil saya curiga di mana ada keputusan MK yang janggal. Sejak Akil mengatakan di Tipikor bahwa beliau satu mobil dengan BW ketika Pilkada Kotawaringin Barat, makanya saya melaporkan kembali," ujar Sugianto.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap anggota Bareskrim Polri pukul 07.30 WIB di Depok, Jawa Barat. Dia menjadi tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada Kotawaringin Barat atau Kobar, Kalimantan Tengah pada 2010.
Atas penetapan tersebut, Bambang Widjojanto dikenakan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK.
"Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri. (Mvi/Mut)