Sukses

Wakapolri: Alat Bukti Penangkapan BW Baru Ditemukan

Penyidik Bareskrim Polri menjatuhkan status tersangka terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW.

Liputan6.com, Bogor - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menyatakan, penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW oleh penyidik Bareskrim Polri tak ada kaitannya dengan PDIP. Meskipun sang pelapor adalah mantan anggota DPR Fraksi PDIP dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.

"Saya tidak melihat parpolnya, tetapi pelapornya. Ini kan yang dirugikan orangnya," ujar Badrodin usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015).

Ia pun membantah kalau kasus tersebut telah dicabut pelaporannya. Menurut Badrodin, berkas laporan kasus tersebut sudah pernah diajukan pada Juli 2010. Namun pelapor kembali melaporkan kasus tersebut  pada 15 Januri 2015 lalu. "Bukan kasus lama, artinya bukan kasus yang waktu itu dicabut, tetapi ini kasus yang terus berjalan," ucap dia.

Badrodin juga mengungkapkan, penangkapan BW murni proses penegakan hukum yang dilakukan Polri dan bukan aksi balasan terhadap KPK atas penetapan status tersangka terhadap calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

"Ini murni proses hukum, tidak ada politisasi. Proses yang dilakukan sepenuhnya merupakan proses hukum. Ada alat bukti baru, alat buktinya baru ditemukan," tandas Badrodin. ‎

Penyidik Bareskrim Polri menjatuhkan status tersangka terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kasus itu sendiri merupakan kasus sengketa pemilukada yang terjadi pada tahun 2010. Namun kasus tersebut kembali diangkat setelah dilaporkan oleh Sugianto Sabran. Dia adalah anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2014 dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah.‎ Sugianto Sabran juga merupakan pasangan calon nomor urut 1 bersama Eko Sumarno dalam pilkada Kotawaringin yang dinyatakan KPU sebagai pemenang.

Sementara BW ditangkap anggota Bareskrim Polri pukul 07.30 WIB di Depok, Jawa Barat. Atas penetapan tersebut, Bambang Widjojanto dikenakan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP. (Ndy/Sun)