Sukses

Ini Sikap Komnas HAM Soal Penangkapan Bambang Widjojanto

Penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dinilai merusak demokrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kedatangan Komnas HAM ke Bareskrim Polri juga sekaligus memastikan hak perlakuan hukum terhadap Bambang Widjojanto. Sebab dalam proses penangkapan diduga terjadi pelanggaran HAM.

"Dari pihak Pak Bambang Widjajanto merasa ada kekerasan yang beliau alami. Salah satunya pas diperiksa dan ditangkap di dalam mobil ada pihak polisi yang nanya kepada rekannya, ada lakban nggak? mana lakban?" kata Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga saat mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Menurut Sandra, dugaan pelanggaran HAM lainnya adalah dugaan adanya penyidik polisi yang menanyakan masalah pribadi kepada anak bungsu Bambang Widjojanto.

"Ada pertanyaan nggak penting kepada anaknya yang bungsu. Nanya sekolah di mana? Kelas berapa? Pertanyaan itu nggak relevan," lanjut dia.

Dugaan pelanggaran HAM lainnya ketika penangkapan Bambang Widjojanto ditanya perihal jumlah perkara hukum yang sudah ditanganinya. "Anda banyak perkara kan pak? banyak perkara kan? Kami tahu. Nah itu yang tidak penting," ungkap Sandra.

Karena itu, lanjut Sandra, menurut pihak keluarga Bambang Widjojanto terjadi kekerasan verbal, baik yang dialami Bambang Widjojanto maupun anaknya.

"Sebelumnya belum mau diperiksa karena belum ada kuasa hukum. Barulah jam 3 mau diperiksa setelah ada 2 kuasa hukum yang menemani beliau," pungkas Sandra.

Merusak Demokrasi

Ketua Komnas HAM Hafid Abbas menyatakan, penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengembalikan era otoritarian, sebab merusak demokrasi saat ini.

Hafid prihatin melihat langkah kepolisian menangkap Bambang Widjojanto. Sebab KPK seharusnya diperkuat, bukan malah diperlemahkan.

"KPK harus diperkuat, jangan dilemahkan dengan upaya-upaya yang tidak sesuai norma kepatutan hukum dan HAM. Kalau seperti ini, ada indikasi kita kembali ke era otoritarian di mana merusak demokrasi," kata Hafis.

Menurut Hafis, Komnas HAM akan meminta kepolisian agar melepaskan Bambang Widjojanto. "Kita di sini juga meminta agar Bambang Widjojanto bisa dilepas dan tidak ditahan," ujar dia.

Selain Hafis, 4 komisioner Komnas HAM lainnya juga datang ke Mabes Polri, yakni Nur Kholis, Siane Indriani, Sandrayati Moniaga dan Roichatul Aswidah. Sebelumnya, mereka lebih dulu bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan keterangan palsu. Bambang diduga memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu kepada saksi dalam sidang sengketa Pilkada 2010 Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang Widjojanto yang masih menggunakan baju koko dan kain sarung itu ditangkap di jalan raya di kawasan Depok, Jawa Barat, setelah mengantar anak sekolah pada Jumat 23 Januari 2015 pagi tadi, sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. Salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Rmn/Ans)