Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan dirinya dari Mabes Polri. Bambang keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 01.20 WIB dan langsung memberikan keterangan pers.
"Pertama saya berterima kasih kepada masyarakat yang mendukung apa yang sudah dilakukan dan juga saya berterima kasih kepada kepolisian karena pemeriksaan bisa diselesaikan pada malam ini," ujar Bambang, Sabtu (23/1/2015) dini hari.
"Kedua, masih banyak masalah dan tantangan yang harus kita hadapi. Kita harus tetap rapatkan barisan, menjaga kejernihan pikiran dan menjaga agar negeri ini menjadi lebih baik," lanjut dia.
Bambang juga mengimbau untuk terus menjaga kekompakan agar tidak memicu masalah menjadi lebih besar.
"Kita harus tetap solid dan menjaga jangan sampai memicu masalah yang dapat menyebabkan masalah menjadi besar," harap Bambang.
Ketika ditanyakan tentang posisinya di KPK setelah adanya penetapan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, Bambang menegaskan bakal mendiskusikan hal itu dengan pimpinan KPK lainnya.
"Saya akan konsultasikan dengan Pimpinan KPK. Cuma, berdasarkan Pasal 31 ayat 1 huruf D dan ayat 2 (UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK), Pimpinan KPK yang sudah jadi tersangka harus mengundurkan diri," jelas Bambang. (Ado)
Penahanan Ditangguhkan, BW Sampaikan Terima Kasih
Bambang keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 01.20 WIB dan langsung memberikan keterangan pers.
Advertisement