Liputan6.com, Depok - Usai penahanannya ditangguhkan, tepat saat adzan subuh berkumandang, Bambang Widjojanto (BW) bertemu kembali dengan keluarga. Perjumpaan berlangsung haru di kediamannya di Kampung Bojong Lio RT 6 RT 28, Sukamaju, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (24/1/2015), isak tangis, pelukan hangat serta cium tangan dari ibu, istri, dan putra-putrinya menyambut Bambang kembali ke tengah keluarga yang tengah bersiap salat subuh.
Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka, Bambang merasa dirinya cepat atau lambat akan dikriminalisasikan.
"Apapun keputusan lembaga, Presiden, saya ikut saja," ucap Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK di kediamannya.
Kini Bambang menyerahkan statusnya sebagai pimpinan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelum pulang ke rumah, Bambang sempat menyambangi Gedung KPK pada Sabtu 24 Januari dini hari. Ratusan warga dan pegiat antikorupsi menyambut kedatangan Bambang.
Di hadapan massa, Bambang menyatakan masih banyak tantangan ke depan yang akan dihadapi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kita harus tetap berupaya bersatu, karena ada kepentingan lain yang mencoba mencuri finish, mencoba menelikung dukungan. Dan ini bisa menyebabkan seluruh upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara utuh dan secara baik," ujar Bambang.
"Itu sebabnya bantu kami, tidak hanya dengan doa dan dukungan, tapi kritik kami, agar kita tetap bisa menjalankan tugas-tugas KPK selama ini," tambahnya.
Setelah mendekam sekitar 18 jam di Bareskrim Mabes Polri, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sekitar pukul 01.30 WIB Sabtu dinihari akhirnya bebas. Penahanan Bambang ditangguhkan. Kepada wartawan Bambang mengaku disodorkan 8 pertanyaan oleh penyidik Mabes Polri.
Bambang Widjojanto ditangkap Polri berdasar 3 alat bukti kasus sengketa Pilkada Kabupaten Waringin Barat tahun 2010 yang diadukan mantan anggota DPR asal PDIP Sugianto Sabran. Bambang dijerat Pasal 242 KUHP soal kesaksian palsu. (Mar/Ein)
Saat Adzan Subuh Berkumandang, BW Kembali ke Pelukan Keluarga
Isak tangis, peluk hangat serta cium tangan dari ibu, istri, dan putra-putrinya menyambut Bambang yang akhirnya pulang ke rumah.
Advertisement