Liputan6.com, Depok - Usai ditetapkan tersangka oleh Polri, Wakil Ketua KPKÂ Bambang Widjojanto menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari KPK. Langkah ini dinilainya sebagai bentuk konsistensi dalam penegakan hukum.
"Saya ingin sebagai penegak hukum itu konsisten. Saya harus tunduk di bawah konstitusi, undang-undang, moral hukum, dan etika hukum," kata Bambang dalam jumpa pers di rumahnya di Depok, Jawa Barat, seperti dikutip dari televisi nasional, Sabtu (24/1/2015).
Namun begitu, kata dia, pengunduran diri tersebut harus melalui prosedural yang berlaku. Pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Pasal di UU KPK itu menjelaskan, pimpinan KPK yang jadi tersangka itu akan diberhentikan. Dan pemberhetian melalui Keppres. Sehingga saya pertimbangkan untuk mengajukan pemberhentian kepada pimpinan KPK. Biar pimpinan KPK mempertimbangkan itu dan mengajukan kepada presiden," ucap Bambang.
Bambang ditangkap Bareskrim Polri pada Jumat 23 Januari 2015. Dia disangka mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010. Bambang pun menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dalam menangani kasus yang menjeratnya tersebut.
"Soal hukum lainnya, saya serahkan kepada tim lawyer. Saya simple. Karena saya mau bekerja optimal sesuai dengan proses, apapun yang terjadi, dengan waktu yang terbatas," tukas Bambang. (Ali/Ein)
Bambang Widjojanto Pertimbangkan Mundur dari KPK
Langkah ini dinilainya sebagai bentuk konsistensi dalam penegakan hukum. "Saya ingin sebagai penegak hukum itu konsisten."
Advertisement