Sukses

Ini Dugaan Kasus Wakil Ketua KPK Adnan yang Dilaporkan ke Polri

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu diduga merampas aset dengan cara memalsukan akta perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Dia disangka mengarahkan saksi untuk menyampaikan keterangan palsu terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 lalu.

Kini giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adnan diduga memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik sebuah perusahaan swasta.

"Tadi kami melaporkan (Adnan Pandu) ke Kabareskrim. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/90/I/2015 Bareskrim, saudara Adnan Pandu Praja dilaporkan melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP," ujar pelapor Mukhlis Ramlan yang juga kuasa saham PT Teluk Sulaiman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Mukhlis menuturkan, pada 2005, Adnan dan seorang rekannya, yakni Muhammad Indra Warga Dalem, diberi surat penugasan oleh komisaris utama PT Teluk Sulaiman untuk menjadi penasihat hukum PT Daisy Timber. PT Teluk Sulaiman merupakan pemegang saham terbesar atas PT Daisy. Pada 2006, perusahaan itu mengalami dualisme kepemimpinan dan perkara tersebut diajukan ke pengadilan.

Menurut Mukhlis, pada saat menjadi kuasa hukum PT Daisy Timber, Adnan dan Indra melakukan pengambilan saham secara ilegal dengan cara membuat akta notaris palsu dan membuat RUPS  (Rapat Umum Pemegang Saham) tanpa sepengetahuan Mukhlis dan keluarganya sebagaimana pemegang saham mayoritas yaitu 60 persen.

"Tadi kita serahkan berupa akta notaris palsu dan (bukti) mereka juga melakukan RUPS secara ilegal," tutur dia.

Karena perbuatan itulah, lanjut Mukhlis, Adnan Pandu masih memegang saham mayoritas hingga sekarang. "Kita sudah kehilangan miliaran rupiah. Termasuk mobil dan rumah yang dirampas olehnya," tandas Mukhlis.

Mukhlis mengaku kerap melaporkan pejabat nakal kepada KPK. Tindakannya melaporkan Adnan Pandu ke Bareskrim untuk mencari keadilan. "Saya siap mempertanggungjawabkan. Ini murni panggilan nurani," ujar Mukhlis.

"Saya sudah ke Polres Berau dan Polda Kalimantan Timur sejak 2008 sampai 2009. Tapi tidak ditanggapi," jelas dia.

Tanggapan KPK

Terkait laporan yang dilayangkan Mukhlis terhadap Adnan Pandu ke Bareskrim Polri, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menyatakan laporan itu jangan memiliki tujuan tertentu. Karena saat ini masyarakat sudah kritis dalam melihat sebuah kasus.

"Laporan itu jangan berupa tujuan tertentu yang tidak terkait dengan perkara itu, ada maksud-maksud tertentu," kata Johan.

"Persepsi publik tidak bisa dibantah ya, karena ini kan sangat berdekatan dengan Pak Bambang Widjojanto ditangkap sekarang Pak Adnan. Mungkin nanti akan Pak Zulkarnain," tutur dia.

Meski begitu, Johan menegaskan KPK tak kebal terhadap hukum. Masyarakat dapat melaporkan pimpinan KPK namun harus disertai bukti yang kuat. "Jangan punya tujuan tertentu apalagi untuk lumpuhkan KPK," tukas Johan. (Ali/Ans)