Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri kembali menerima laporan yang ditujukan kepada Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Adnan dilaporkan atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menuturkan, setiap warga negara memiliki hak untuk melapor ke aparat penegak hukum. Namun, jangan sampai laporan tersebut bertujuan untuk melemahkan KPK.
"Itu hak setiap orang berdasarkan fakta. Tapi jangan punya tujuan tertentu, apalagi untuk lumpuhkan KPK, apalagi tujuan itu, jangan itu," kata Johan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Soal banyaknya persepsi publik yang mengartikan pelaporan tersebut sebagai sebuah serangan balik, Johan menyebut hal tersebut tidak bisa ditampik. Terlebih pelaporan terhadap Adnan hanya berselang 1 hari dari penangkapan Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto.
Johan menyebut jika nantinya Komisioner KPK lain seperti Zulkarnain juga dilaporkan ke kepolisian, itu juga merupakan hak setiap orang, namun yang mesti diingat adalah pelaporan itu tidak bertujuan lain.
"Melaporkan siapa, terkait tentang apa, itu haknya setiap warga negara ya," ujar Johan. (Ado)
Johan Budi: Melapor Itu Hak, Tapi Jangan untuk Melumpuhkan KPK
Johan menyebut, jika nantinya Komisioner KPK lain seperti Zulkarnain juga dilaporkan ke kepolisian, itu juga merupakan hak setiap orang.
Advertisement