Sukses

Bambang Widjojanto Siap Ajukan Permohonan SP3 ke Jokowi

Pengacara Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya berharap tidak ada lagi kriminalisasi kepada pimpinan KPK lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sejak Bambang Widjojanto (BW) ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK tersebut langsung melakukan beberapa langkah. Yang paling baru, pengacara akan mengupayakan penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) untuk Bambang. Surat itu segera diajukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Upaya hukum kita adalah SP3, agar ada penghentian perkara atas nama Bambang Widjojanto dengan alasan kepentingan umum," kata kuasa hukum BW, Usman Hamid saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Usman menyatakan pihaknya berharap tidak ada lagi kriminalisasi kepada pimpinan KPK lainnya. Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja dilaporkan seorang pemilik saham lantaran diduga melakukan kejahatan saat menjadi penasihat hukum di PT Desy Timber di Berau Kaltim pada 2006.

"Karena itu, Presiden harus memberikan kekebalan hukum, atau dukungan politik penuh kepada KPK dalam menjalankan mandat," jelas dia.

Ditambahkan Usman, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan segala sesuatu untuk menyerahkan permohonan SP3 kepada Presiden Jokowi. Belum diketahui kapan tim mengirimkan permohonan tersebut.

"Kita masih menentukan kapan waktunya, juga kita tengah menyusun agenda bersama dengan ahli hukum dan profesor hukum yang sudah menyerukan penghentikan kasus Bambang Widjojanto. Sementara, kuasa hukum Pak Bambang fokus kepada penghentian perkara hukumnya secara legal," tandas Usman.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto atas dugaan kasus kesaksian palsu saat persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Bambang yang saat itu menjadi pengacara salah satu calon walikota, dituding mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Penahanan Bambang kemudian ditangguhkan, namun proses hukum tetap berlanjut. (Riz/Mut)

Video Terkini