Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) diminta untuk tidak mundur dari KPK. Sebab jika Bambang mundur, maka target dari upaya pelemahan KPK tercapai.
Hal itu diungkapkan tim pengacara Bambang Widjojanto, Kamal Firdaus di Balairung UGM, Yogyakarta, Minggu (25/1/2015). Dia menilai upaya kriminalisasi terhadap KPK akan terus terjadi dan memiliki target salah satu pimpinannya mengundurkan diri.
"Saya tidak setuju kalau BW mundur. Kalau mundur akan sangat mudah untuk meruntuhkan KPK. Tim pengacara mendesak untuk tidak mundur. Bambang jangan mundur kalau mundur target tercapai," ujar Kamal dalam pernyataan sikap akademisi Yogyakarta.
Kamal mengaku sudah mempelajari pasal yang disangkakan terhadap Bambang. Menurutnya pasal itu tidak kuat dan BW dapat terlepas dari jeratan kasus ini.
"BW ini kan dipersangkakan mempengaruhi saksi untuk berbohong memberikan keterangan palsu. Saya sudah lihat dan pelajari, itu BW tidak bisa kena itu. Pribadi BW juga saya kenal. Dia nggak mungkin lah," ujar dia.
Dia juga meminta Polri untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menjerat Bambang. Menurut UU advokat, ada aturan tentang imunitas sebagai advokat dan ini juga berlaku bagi pimpinan lembaga penegak hukum KPK.
"Saya yakin SP3 bisa keluar. Keluarkan SP3 buat Perppu dan imunitas bagi komisioner KPK," ujar Kamal.
Preseden Buruk KPK
Desakan yang sama disuarakan oleh kuasa hukum BW lainnya, Usman Hamid. Dia mengaku tidak setuju jika BW harus mundur dari wakil ketua KPK.
"Bambang memang bersedia untuk mundur, tapi kami keberatan kalau Bambang Widjojanto harus berhenti karena itu berarti akan mengurangi peranan KPK dan dengan sendirinya, kalau Bambang berhenti akan menjadi preseden buruk buat pimpinan KPK yang lain," kata Usman.
Usman sangat menunggu sikap dan keputusan Presiden Jokowi terkait kisruh yang terjadi antara kedua institusi penegak hukum di Indonesia ini. Penerbitan SP3 dinilai sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia khususnya kasus korupsi.
"Saya kira presiden memegang peranan penting untuk menentukan nasib Bambang Widjojanto. Tentu presiden yang paling berwenang untuk menerbitkan keputusan presiden penghentian Bambang Widjojanto," jelas dia.
Sedangkan terkait keinginan untuk mengajukan praperadilan terhadap kasus yang menimpa BW, Usman mengaku pilihan itu kini dipandang tidak tepat. Yang paling dibutuhkan saat ini adalah SP3 untuk BW.
"Sempat ada yang mengusulkan. Tapi sejauh ini tidak ada untuk menempuh praperadilan," tandas Usman. (Ali/Mut)
Bambang Widjojanto Mundur, Upaya Pelemahan KPK Tercapai
Jika Bambang mundur, target dari upaya pelemahan KPK tercapai.
Advertisement