Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polisi Komjen Pol Budi Gunawan.
3 anggota polisi aktif pun dijadwalkan dalam penyidikan perkara tersebut. Mereka adalah Kombes Ibnu Isticha selaku Dosen Utama STIK Lemdikpol, Kompol Sumardji yang merupakan Wakapolres Jombang, serta Brigjen Pol Herry Prastowo selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Pantauan Liputan6.com di lokasi, ketiganya belum hadir memenuhi panggilan KPK. Lembaga antikorupsi ini juga belum mendapat konfirmasi mengenai hal itu.
Ketiga saksi untuk Budi Gunawan itu sempat dijadwalkan diperiksa pada pekan lalu. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pada perkara ini, Budi Gunawan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Selasa, 13 Januari 2015. Budi diduga melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Mvi/Yus)
Advertisement