Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berencana melaporkan balik Sugianto Sabran, politisi PDIP yang melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri karena mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat gugatan sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah pada 2010.
Melalui kuasa hukumnya, Nursyahbani Katjasungkana akan melaporkan Sugianto Sabran yang juga merupakan mantan calon Bupati Kotawaringin Barat setelah rapat hari ini. "Kita akan membahas tentang pelaporan balik pelapor (Sugiarto)," ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Senin (26/12015).
Nursyahbani tidak menjelaskan secara detail apa saja yang akan dibahasnya dengan pihak Bambang Widjojanto di Gedung KPK kali ini. Hal itu akan dijelaskan setelah mereka selesai rapat.
Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri setelah menerima laporan Sugianto Sabran pada Jumat 23 Januari 2015 usai mengantar anaknya pergi sekolah.
Laporan dari Sabran ini juga pernah dibuat pada 5 Juni 2010 yang kemudian diperbarui pada 15 Januari 2015. Namun ternyata, laporan itu baru dibuat pada 19 Januari 2015.
Polri menyatakan, penangkapan Bambang Widjojanto berdasarkan 3 alat bukti yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
Polri lalu menjerat Bambang Widjojanto dengan Pasal 242 jo pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan yaitu sidang MK. Dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Bambang menyatakan, penetapan tersangkanya itu politis dan tidak berdiri sendiri, yaitu terkait dengan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK. (Mvi/Mut)