Sukses

Gerindra: Tangani Kisruh KPK-Polri Seharusnya Tugas Wantimpres

Pembentukan tim independen dinilai langkah yang cukup bijaksana. Seperti yang dilakukan SBY membentuk tim 8.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim independen berisi 7 orang guna menengahi kisruh KPK dan Polri. Salah satunya, memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai solusi untuk kemelut ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, seharusnya yang bertugas untuk menengahi kisruh itu adalah Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.

"Lembaga organik yang semestinya berfungsi untuk semua problem itu adalah Wantimpres. Itu lembaga tetap yang dibentuk kepresidenan untuk semua masalah," kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Namun demikian, menurut dia, Presiden Joko Widodo memiliki kewenangan untuk kembali membentuk tim lain selain Wantimpres. Yang isinya adalah orang-orang dari kalangan independen dan bersifat adhoc.

"Pak Jokowi punya kewenangan itu," imbuh Muzani.

Ia menambahkan, pembentukan tim independen ini merupakan langkah yang cukup bijaksana. Seperti yang dilakukan SBY di masa pemerintahannya ketika Polri dan KPK juga mengalami permasalahan yang hampir sama, yakni dengan membentuk Tim 8.

"Saya kira yang dilakukan presiden cukup bijak, presiden undang sejumlah pakar tokoh masyarakat yang peduli untuk dapat masukan dari semua sisi, sehingga persoalan cepat selesai," ucap Muzani.

"Kami berharap tokoh masyarakat yang dipanggil Jokowi memberi masukan yang proporsional, sehingga presiden dapat berikan masukan yang baik," ucap Ahmad Muzani.

Tim independen yang dbentuk Jokowi tersebut beranggotakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshiddiqie, mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, dan mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif. (Mvi/Mut)