Liputan6.com, Jakarta - Bambang Widjojanto memutuskan mundur dari posisi Wakil Ketua Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri karena memberikan keterangan palsu saat sidang di MK dalam gugatan sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah pada 2010.
"Tadi setiba di kantor saya membuat surat itu, permohonan pemberhentian sementara," ujar Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Bambang pun menyebut hal ini lantaran dia telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
"Isi surat yang saya sampaikan karena saya mendapatan surat panggilan sebagai tersangka dan untuk diperiksa tanggal 26 Januari. Saya telah dikualifikasi sebagai tersangka," kata Bambang.
Meski demikian, Bambang tetap yakin tidak pernah bertindak seperti yang disangkakan oleh Bareskrim Mabes Polri yaitu mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu.
"Jadi saya meyakini, kasus ini ditujukan untuk diada-adakan, ini rekayasa. Faktanya fiktif. Saya meyakini itu," tegas Bambang.
Saat ini, surat permohonan pengunduran diri Bambang Widjojanto sudah diserahkan ke Pimpinan KPK. Dan ketiga Pimpinan KPK itu Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja sedang melakukan rapat untuk menentukan nasib Bambang di KPK.
"Biar pimpinan menentukan lebih lanjut. Karena saya sebagai komisioner kolegial. Saat ini Pimpinan KPK sedang rapat," pungkas Bambang Widjojanto. (Mvi/Yus)
Bambang Widjojanto Kirim Surat Mundur dari KPK
Bambang yakin tidak pernah bertindak seperti yang disangkakan oleh polisi yaitu mengarahkan saksi-saksi memberikan keterangan palsu.
Advertisement