Liputan6.com, Jakarta - Di tengah memanasnya hubungan antara KPK dan Polri, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menuliskan sebuah status di Facebook yang bertuliskan "Suro Diro Jayaningrat Lebur Dening Pangastuti..."
Tak diketahui pasti apa maksud status tersebut. Menurut artikel yang dimuat dalam blog bambangsulis.wordpress.com, Suro Diro Joyonirat lebur Dening Pangastuti merupakan suatu ungkapan bahasa Jawa yang mempunyai makna teramat dalam.
Secara rinci atau kata per kata, perkataan Suro Diro Joyoningrat Lebur Dening Pangastuti itu dapat diartikan masing-masing sebagai berikut
Suro = Keberanian. Dalam diri manusia, mempunyai sifat berani. Sifat berani tersebut kalau lepas dari kendali bisa mengarah untuk tindak kejahatan dan kesewenang-wenangan;
Diro = Kekuatan. Kekuatan manusia bila diperdayakan akan menjadi kekuatan yang luar biasa, baik kekuatan lahir maupun kekuatan batin;
Joyo = Kejayaan. Manakala manusia sudah mencapai puncak kejayaannya dan lepas dari kendali nurani yang terjadi adalah manusia tersebut menjadi sombong, congkak, angkuh atau jauh dari nilai2 moral agama;
Ningrat = bergelimang dengan kenikmatan duniawi. Ningrat di sini bisa diartikan sebagai gelar kebangsawanan atau seorang pejabat yang serba kecukupan dan senantiasa hidup dalam gelimang harta;
Lebur = Hancur, Musnah. Lebur artinya hancur, sirna, tunduk atau menyerah kalah;
Dening = Dengan;
Pangastuti = Kasih Sayang, Kebaikan.
Secara umum, makna ungkapan 'Suro Diro Jayaningrat Lebur Dening Pangastuti' adalah segala sifat keras hati, picik, dan angkara murka hanya bisa dikalahkan dengan sikap bijak, lembut, dan sabar.
Ungkapan tersebut juga pernah dilontarkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan terhadap Anas Urbaningrum yang saat itu menjadi terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Bukankah Ronggowarsito (pujangga Jawa era 1800-an) pernah berkata, 'Suro diro jayaningrat, lebur dening pangastuti'," ujar Yudi, 11 September 2014 lalu.
Jokowi Bentuk Tim Independen>>>
Jokowi Bentuk Tim Independen
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto atas dugaan kasus kesaksian palsu saat persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Bambang yang saat itu menjadi pengacara salah satu calon bupati, dituding mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Penahanan Bambang kemudian ditangguhkan, namun proses hukum tetap berlanjut.
Penangkapan Bambang Widjojanto yang terjadi setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan rekening mencurigakan tersebut menuai pro dan kontra hingga akhirnya Jokowi memutuskan untuk membentuk tim independen.
Tim independen tersebut beranggotakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshiddiqie, mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, dan mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Buya Syafii Maarif. (Riz/Yus)
Advertisement