Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Alvon Kurnia Palma menyatakan Polri telah mengingkari nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) No B/7/II/2012 tentang proses penyidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi advokat.
Alvon menjelaskan, dalam nota kesepahaman tersebut dijelaskan bahwa advokat yang melanggar kode etik profesinya seharusnya ditindak melalui Peradi lebih dahulu. Barulah hasil penyidikan Peradi diberikan kepada polisi dalam kurun waktu 2 pekan dengan menghadirkan advokat yang bersangkutan di hadapan penyidik.
"Bila advokat tersebut tidak hadir saat penyerahan hasil penyidikan, barulah polisi dapat menindak sesuai undang-undang yang berlaku di kepolisian," terang Alvon di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Ketua Peradi Otto Hasibuan menambahkan, adanya ketidaklaziman dalam kasus hukum yang menimpa Bambang Widjojanto.
"Seharusnya yang bersangkutan dibawa dahulu ke Peradi untuk diproses sesuai kasus hukumnya. Karena itu saya berharap dalam menangani kasus ini, BW turut hadir. Namun sudah ada kuasa hukum yang mengomunikasi kepada Peradi," jelas Otto.
Peradi, tegas Otto, akan menyikapi permasalahan ini dengan netral dan mengedepankan kebenaran dan berharap dapat bertemu BW dan mendengarkan keterangannya secara langsung.
Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto atas dugaan kasus kesaksian palsu saat persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Bambang yang saat itu menjadi pengacara salah satu calon walikota, dituding mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Penahanan Bambang kemudian ditangguhkan, namun proses hukum tetap berlanjut.
Penangkapan Bambang Widjojanto yang terjadi setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan rekening mencurigakan tersebut menuai pro dan kontra hingga akhirnya Jokowi memutuskan untuk membentuk tim independen.
Tim independen tersebut beranggotakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshiddiqie, mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, dan mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif. (Mut)
Polri Dinilai Ingkari MoU dengan Peradi dalam Kasus BW
Advokat yang melanggar kode etik profesi seharusnya ditindak melalui Peradi lebih dahulu sebelum oleh polisi.
Advertisement