Sukses

Abraham Samad Juga Dilaporkan ke Mabes Polri

Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf mengatakan, laporan yang diajukan pihaknya sudah diterima Bareskrim.

Liputan6.com, Jakarta - Laporan ke polisi terhadap para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bermunculan. Setelah Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan lantaran dalam kasus perampasan saham dan aset perusahaan, kini Ketua KPK Abraham Samad juga dilaporkan KPK Watch Indonesia ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran terlibat aktivitas di politik saat pilpres 2014 lalu.

Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf mengatakan, laporan yang diajukan pihaknya sudah diterima Bareskrim Polri pada tanggal 22 Januari 2015 kemarin dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim.

"Perkara dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 Juncto 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/1/2015).

Menurut Yusuf, pelanggaran yang dilakukan oleh Samad merupakan pelanggaran etik. Namun, ia menganggap pelanggaran yang dilakukan Samad juga termasuk unsur pidana seperti yang tertuang Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Ini bukan etik saja tapi ada unsur pidananya," tambah Yusuf.

Yusuf pun mengaku enggan melaporkan pelanggaran etik tersebut ke Komite Etik KPK. Sebab sanksi yang diberikan komite etik ke pimpinan KPK yang diduga melanggar terbilang sanksi masih ringan.

"Kalau lapor di etik KPK agak kurang pas. Kemarin terkait sprindik bocor bisa dikenakan pidana karena terkait dokumen, tapi ternyata hanya sanksi teguran. Kita tidak mau lagi terjadi kedua kali bahwa semua orang warga negara harus equality before the law. Apalagi ini menyangkut jabatan yang melekat," tandas Yusuf.

Laporan terhadap Samad ini berselang beberapa hari dengan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus memberikan keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 silam. (Riz/Yus)