Liputan6.com, Bengkulu - Tim Penyidik kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kota Bengkulu tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 11,4 miliar menetapkan 2 orang asisten pribadi (aspri) Walikota Helmi Hasan sebagai tersangka.
Mereka adalah Edo Saputra atau ES dan Andrianto Himawan atau AH. Keduanya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan merupakan asisten pribadi walikota yang berperan besar dalam kasus korupsi yang tengah disidik kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Wito mengatakan, peran keduanya terungkap sebagai penghimpun dan melakukan intervensi dalam penyaluran dana bansos.
"ES dan AH kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya adalah orang dekat petinggi Bengkulu," ujar Wito di Kejari Bengkulu (26/1/2015).
Dengan ditetapkan keduanya sebagai tersangka berarti sudah 8 orang yang menjadi tersangka, sebelumnya bekas Sekda Kota Bengkulu Yadi, bekas kabag Kesra Suryawan Halusi dan Almizan, bekas kepala dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah Syafero Suarif, serta 2 orang PNS bagian keuangan.
Tim penyidik hari ini juga melakukan pemeriksaan ketujuh terhadap Walikota Helmi Hasan, Wakil ketua II DPRD Kota Bengkulu Tengku Zulkarnain, Direktur Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga (PD RAN) Dian Syahputra dan Ajudan walikota Wisnu.
Walikota Helmi Hasan mengatakan dirinya diperiksa untuk ketujuh kalinya dengan 38 pertanyaan. Rinciannya 34 pertanyaan dijawabnya dari pagi hingga siang menjelang salat zuhur, 2 pertanyaan setelah zuhur hingga salat asar dan 2 pertanyaan setelah salat asar. "Kita ingin masalah ini cepat tuntas," ujar Helmi Hasan yang merupakan adik Ketua MPR Zulikifli Hasan. (Riz/Ans)
Aspri Walikota Bengkulu Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Wito mengatakan, peran keduanya terungkap sebagai penghimpun dan melakukan intervensi penyaluran bansos.
Advertisement