Sukses

Kemenkumham: Pengamanan Napi Mati Bali Nine Tak Perlu Berlebihan

Myuran Sukumaran dan Andrew Chan saat ini ditahan di Lapas Krobokan Denpasar, Bali.

Liputan6.com, Denpasar - 2 Narapidana kasus narkoba asal Australia yang dikenal bergabung dalam kelompok Bali Nine yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan masuk dalam daftar eksekusi mati. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali I Gusti Komyang Adnyana pun menyatakan, tidak perlu pengamanan yang berlebih di sekitar lapas.

"Petugas cukup menjaga keduanya. Sudah cukup," ujar Kompyang di Denpasar, Bali, Senin (26/1/2015).

Kompyang mengatakan, dia belum mengetahui kapan dan di mana 2 napi kasus Bali Nine tersebut akan dieksekusi mati.

"Kita baru menerima surat penolakan grasi yang diajukan keduanya. Kapan akan dieksekusi tunggu dari kejaksaan. Jika kejaksaan sudah perintahkan eksekusi, kami siap melaksanakan tugas," terang dia.

Kedua tepidana mati kelompok Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang tertangkap menyelundupkan heroin ke Bali. Keduanya saat ini ditahan di Lapas Krobokan Denpasar, Bali.

Sampai saat ini keduanya belum didampingi psikolog. Karena, keduanya masih dengan tenang menjalani sisa akhir hidupnya sebelum eksekusi dilakukan.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak grasi yang diajukan terpidana mati perkara narkotika, Andrew Chan. Dia merupakan anggota kelompok yang terkenal dengan sebutan Bali Nine yang kini terancam dieksekusi mati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengatakan, penolakan grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9/G Tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 yang diterima Korps Adhyaksa.

Sedangkan Myuran Sukumaran sudah tidak lagi memiliki upaya hukum, setelah grasinya ditolak Presiden Jokowi pada 30 Desember 2014. (Mvi/Ans)

Video Terkini