Liputan6.com, Jakarta - 3 Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menolak surat permohonan pengunduran diri yang diajukan Bambang Widjojanto. Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain menginginkan Bambang tetap menjadi Wakil Ketua KPK.
"Tadi baru saja habis magrib tadi saya dikasih tahu pimpinan, bahwa pengunduran diri Pak Bambang ditolak," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Dijelaskan Johan, ketiga pimpinan KPK menolak pengunduran diri Bambang lantaran mereka menilai terdapat sejumlah rekayasa dalam proses yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
"Jadi tadi keyakinan pimpinan bahwa seperti yang disampaikan Pak BW (Bambang Widjojanto) pelapor yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian dan kemudian pihak Mabes (Polri) menjadikan tersangka menurut pimpinan itu bentuknya rekayasa. Jadi keyakinan itulah maka pengunduran diri Pak BW. Di samping Pak BW juga dibutuhkan juga di KPK," jelas Johan.
Dengan ditolaknya pengunduran diri tersebut imbuh Johan, maka mengenai status Bambang Widjojanto yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami masih menunggu bagaimana sikap dari Presiden Jokowi. Apakah Bapak Presiden akan mengeluarkan keppres pemberhentian sementara untuk Pak BW sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," tukas Johan.
Di sisi lain, KPK tutur Johan juga akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang Widjojanto atas sangkaan Bareskrim Mabes Polri.
"Dalam konteks bantuan hukum ke Pak BW, tentu di-support juga oleh KPK melalui biro hukum. Selain Pak Bambang juga mempunyai pengacara, KPK melalui biro hukum juga ikut membantu mendampingi dalam proses hukum di Polri," pungkas Johan Budi. (Ans)
Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Bambang Widjojanto
Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain menginginkan Bambang tetap menjadi Wakil Ketua KPK.
Advertisement