Sukses

Politisi Gerindra: DPR Bakal Tolak Perppu Imunitas KPK

Menurut Desmond, meskipun Perppu merupakan hak dan wewenang pemerintah, jangan sampai mengintervensi presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diyakini akan menolak jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) imunitas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bicara Perppu Imunitas, kalau itu keluar, DPR akan menolaknya. Pemerintah melalui Kemenkumham juga tidak setuju," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).

Menurut Desmond, meskipun Perppu merupakan hak dan wewenang pemerintah, jangan sampai mengintervensi presiden. Sebab, keluarnya Perppu harus melalui berbagai macam pertimbangan.

"Biarlah Pak Jokowi yang hari ini banyak janji, biarlah ini ujian, apa yang dilakukan itulah cerminan dia," tandas Desmond.

Pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar meminta Presiden Jokowi mengeluarkan perppu hak imunitas kepada komisioner KPK. Dengan alasan, kerja KPK rentan kriminalisasi oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-korupsi Pasal 37 ayat 3 yang berisi bahwa negara harus mempertimbangkan upaya 'kekebalan bagi penuntutan' bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan hukum. Namun, tidak berlaku kepada yang tertangkap tangan melakukan kejahatan.

"Perppu kami harapkan bisa dikeluarkan Presiden untuk memberikan hak imunitas kepada KPK, termasuk pekerja pemberantasan korupsi lainnya di Indonesia," kata Zainal. (Mvi/Yus)