Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dan rekening mencurigakan yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan.
Mereka adalah Kapolda Kalimantan Timur Irjen Polri Andayono, anggota Polri Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, serta Brigjen Pol Purn Heru Purwanto.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Namun, hingga pukul 12.00 WIB ketiganya belum tampak hadir di Gedung KPK. Dan belum ada keterangan dari KPK mengenai hal tersebut.
Irjen Polri Andayono dan Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto, keduanya juga pernah dijadwalkan diperiksa penyidik pada pekan lalu. Namun keduanya juga tidak memenuhi panggilan KPK. Sementara panggilan kepada Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan merupakan panggilan pertama.
Pada perkara ini, Budi Gunawan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Selasa, 13 Januari. Budi diduga melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Mvi/Yus)
KPK Kembali Panggil 3 Saksi Kasus Budi Gunawan
Hingga pukul 12.00 WIB ketiganya belum nampak kehadirannya di Gedung KPK.
Advertisement