Liputan6.com, Kotawaringin Barat - Ratna Mutiara tak penah menduga rumahnya akan kerap kedatangan tamu terkait kasus sumpah yang pernah menyeretnya ke meja hijau saat menjadi saksi sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu. Padahal warga Desa Kebon Agung, Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah ini telah melupakan pengalaman pahit mendekam di sel tahanan selama 5 bulan yang diputuskan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (27/1/2015), wanita yang berprofesi sebagai petani karet ini terkejut namanya kembali disebut-sebut menyusul penangkapan Wakil Ketua KPKÂ Bambang Widjojanto (BW), dalam kasus yang bisa dibilang sama.
Ratna membenarkan, saat itu ia pernah bertemu sekali dengan Bambang sebagai pengacara calon Bupati Ujang Iskandar saat sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia membantah jika ada arahan dari pria yang karib disapa BW itu saat akan memberikan kesaksian.
Â
Penuturan Ratna Mutiara bertolak belakang dengan sangkaan dan pasal yang dikenakan kepada Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kasus sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2010, sempat memicu kerusuhan antar pendukung. Bahkan sejumlah perkantoran termasuk Kantor Bupati hangus dibakar massa. Ini lantaran Majelis Hakim Konstitusi memenangkan pasangan Ujang-Bambang dan menganulir keputusan KPUD Kotawaringin Barat yang memenangkan Sugianto-Eko.(Nfs/Sun)
Saksi Sengketa Pilkada Kobar: BW Tak Pernah Beri Arahan
Ratna Mutiara yang disebut-sebut sebagai saksi kunci sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 5 tahun lalu membantah ada arahan dari BW.
Advertisement