Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku siap menjalankan Permendag yang baru nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Permendag itu melarang minimarket menjual minuman beralkohol meski hanya 5 persen. Namun, kata gubernur yang biasa disapa Ahok, pelarangan tersebut justru bisa menimbulkan masalah baru, yakni penyelundupan minuman beralkohol.
"Kita mesti lihat sejarah juga kan. Itu kalau kita lihat datanya di Amerika dulu, ketika dilarang justru terjadi lah pasar gelap. Pasar gelap lebih konyol. Dan kita tidak bisa kontrol pabrik-pabrik (minuman alkohol)," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Psikologinya, lanjut dia, ketika seseorang dilarang sama sekali melakukan sesuatu, orang itu umumnya mencari cara lain agar bisa melakukannya. Seperti ketika minimarket dilarang sama sekali menjual minuman beralkohol, konsumennya bisa saja berusaha membeli dengan cara sembunyi-sembunyi. Sehingga menyulitkan pemerintah melakukan kontrol.
"Nah kalau dibatasin 21 tahun baru boleh beli, kita tahu siapa yang beli. Ini malahan turun angka kriminal seperti itu," kata dia.
Karena itu, Ahok berencana menemui Menteri Perdagangan Rachmat Gobel untuk mendiskusikan apakah larangan minuman beralkohol di minimarket dan hanya dijual di supermarket itu efektif dilakukan. Juga tentang kekurangan dan kelebihannya. Padahal minimarket dan supermarket tidak jauh berbeda.
"Kita mesti duduk diskusi. Mesti duduk ngomong," ucap Ahok. "Kalau dia (Mendag) ngotot, kita ikut aja. Tapi sejarah akan membuktikan bahwa nanti akan terjadi penyelundup bir. Kalau jual di hotel atau apa, berapa duit? Pajaknya berapa? Nah ini orang-orang bawah ini akan mulai seperti itu. Ini sejarah loh. Saya cuma belajar dari sejarah. Diselundupin di bagasi-bagasi," imbuh dia.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sebelumnya menerbitkan Peranturan Menteri Perdagangan (Permendag). Dalam peraturan yang baru bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 itu menyebutkan pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, Pasal 14 ayat 3 disebutkan '...minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hipermarket'.
Sedangkan dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014 Pasal dan ayat yang sama sebelumnya disebut golongan A juga bisa dijual di minimarket.
Sedangkan Ahok sebelumnnya menegaskan penjualan minuman beralkohol di minimarket wilayah Jakarta maksimum 5 persen. Hal ini dijelaskannya untuk menanggapi fraksi PKS yang tidak setuju dengan penjualan minuman keras (miras) di minimarket yang beroperasi 24 jam.
"Terkait penjualan minuman keras (miras) di minimarket yang beroperasi 24 jam, dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu kadar alkohol 5 persen," ucap Ahok dalam paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta pada Selasa 20 Januari 2015.
Itu pun hanya diperbolehkan dijual di minimarket yang terletak jauh dari rumah ibadah dan sekolah. Juga konsumen yang diperbolehkan dibatasi umurnya minimum berusia 18 tahun. Bahkan, sejumlah minimarket yang berbasis kafetaria baru bisa menjual minuman alkohol tersebut dengan syarat konsumen menunjukkan KTP. (Ali)