Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah memberikan rekomendasi pada Presiden Jokowi terkait kisruh KPK-Polri. Namun, isi pertimbangan belum bisa diungkap karena terhalang UU Wantimpres Nomor 19 Tahun 2006.
"Sudah diberikan. Situasi yang berkembang harus kita sampaikan pendapat kepada beliau berupa saran," kata anggota Wantimpres Yusuf Kartanegara, di kantornya, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Anggota Wantimpres lainnya, Suharso Monoarfa menjelaskan, sudah menjadi tugasnya untuk memberikan nasihat dan pertimbangan pada presiden diminta atau tidak. Ia enggan menjelaskan saran tersebut berupa apa.
"Kalau dibilang bukan dalam kapasitas beri masukan soal KPK-Polri, kita bisa beri pertimbangan apa saja tapi tak boleh di-share pada publik. Soal apa saja tak bisa (diungkap), apalagi materinya," ujar Auharso.
"UU membatasi untuk tak dapat men-share apa yang disampaikan pada presiden baik yang diminta atau tak diminta. Mungkin ada yang di luar untuk bisa share. Kalau kami dibatasi. Wantimpres yang lalu kan diam," tambah politisi PPP ini.
Suharso menyampaikan, Wantimpres memberikan saran setelah menggali informasi lebih dulu. "Kemarin kan ada Pak Sidarto ketemu Wakapolri Badrodin ke Mabes. Lalu Pak Hashyim ke KPK," terang dia.
Terkait keberadaan tim independen yang dibentuk Presiden Jokowi untuk menengahi masalah KPK-Polri, Wantimpres tidak terlalu memusingkan. Sebab, hal itu menjadi ranah presiden. "Keberadaan tim 7 itu wilayah presiden," tandas Suharso. (Sun/Ein)
Wantimpres Beri Rekomendasi ke Jokowi Atasi Kisruh KPK-Polri
Isi rekomendasi yang diberikan Wantimpres ke Jokowi belum bisa diungkap karena terhalang UU Wantimpres Nomor 19 Tahun 2006.
Advertisement