Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan zat-zat kimia berbahaya di bahan makanan di pasar, toko, ataupun pedagang kaki lima (PKL) cukup mengkhawatirkan masyarakat. Karena itu, Pemprov DKI akan memberi sanksi kepada para pedagang yang menjual bahan makanan yang mengandung zat kimia.
"Di pasar kami banyak ketemu pedagang yang memakai bahan bahan kimia. Kalau pedagang 3 kali ditemukan makanan yang mengandung kimia, maka dia kami usir," tegas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota, Selasa (27/1/2015).
Untuk itu, Ahok mengatakan pihaknya menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna mengawasi dan mengecek bahan-bahan makanan yang dijual di pasar, PKL dan toko lainnya.
"Saya mau bikin MoU (Memorandum of Understanding) atau perjanjian kerja sama dengan POM dan PD Pasar Jaya," kata dia.
Tak hanya pedagang yang kedapatan menjual bahan makanan kimia berbahaya, namun juga keluarga pedagang tersebut dilarang berjualan di pasar manapun di Jakarta. "Satu KK tidak boleh jualan di seluruh pasar kami," ucap Ahok.
Untuk penemuan pertama, para pedagang pasar maupun PKL akan diberi tanda peringatan I dan II. Jika pedagang yang sama ternyata untuk ketiga kalinya kembali menjual bahan makanan berkimia, maka Ahok menegaskan tak akan diberi ampun lagi. Sama halnya dengan toko atau pabrik, Pemprov bakal mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
"Kita usir tak boleh dagang di Jakarta. Karena ini bahaya kanker. Termasuk kosmetik. Kalau ketemu pabrik tokonya kita cabut izin usahanya. Kalau sekarang enak dia, di pengadilan dendanya kecil, dia buka terus tokonya," tandas Ahok. (Tnt/Ein)
Ahok: 3 Kali Gunakan Zat Kimia Berbahaya, Pedagang Akan Diusir
Ahok mengatakan pihaknya menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna mengawasi dan mengecek bahan makanan yang beredar.
Advertisement