Sukses

Penangkapan BW, Komnas HAM Telusuri Dugaan Abuse of Power Polisi

Komnas HAM akan berkonsentrasi terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pengaduan ini terkait dengan penangkapan dan penetapan tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat 23 Januari pekan silam.

Ketua Tim Penyelidikan Dugaan Kriminalisasi Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, sudah meminta keterangan Bambang Widjojanto. Nur Kholis mengatakan, BW menduga bahwa permasalahan yang dihadapinya merupakan satu upaya kriminalisasi kepadanya.

"Apa yang ingin dibuktikan Komnas HAM bahwa proses yang dialami pimpinan KPK dianggap oleh pengadu itu sebagai upaya kriminalisasi," kata Nur Kholis di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).

Nur Kholis menyatakan, pihaknya akan berkonsentrasi terhadap dugaan kriminalisasi tersebut. Karena itu, untuk saat ini Komnas HAM akan melakukan penyelidikan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun ‎1999 tentang Penegakan HAM.

"Kita gunakan UU HAM. Kami akan melihat apakah dalam pelaksanaannya, Polri dalam kasus ini ada dugaan abuse of power atau tidak. Kalau ada, itu jadi landasan kerja Komnas HAM," kata dia.

Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Jumat 23 Januari pagi, usai mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat. Setelah menjalani pemeriksaan, hari itu juga Bareskrim menetapkan BW sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan saksi-saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin ‎Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang Widjojanto disangkakan dengan Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kesaksian palsu di bawah sumpah. Berdasar pasal itu BW terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Mvi/Ans)